8 Maret 2011

BAGAIMANA PERLINDUNGAN TERHADAP ANALIS ?



Beberapa hari kebelakang ada seorang teman analis bertanya tentang perlindungan dari segala akibat resiko kerja di sebuah laboratorium. Emang sih kita sebagai analis laboratorium erat sekali hubungannya dengan bahan-bahan infeksius dan atau zat kimia tertentu, so perlindungan terhadap semua kru / karyawan yang ada di laboratorium tersebut mutlak harus diperhatikan.

Tulisan di bawah sy copy dari forum diskusi patelki,
Dasar Hukum Kesehatan Keselamatan kerja
- UU no.1 tahun 19970 tentang keselamatan kerja :
Untuk menjamin agar pekerja dan setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat
- UU no.14 tahun 1969 tentang pokok ketenagakerjaan
Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas : keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
- UU no.13 tahun 2003
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 87
1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

- UU no.36 2009 tentang Kesehatan BAB XII / tentang KESEHATAN KERJA Pasal 164
Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

1. Latar belakang
Bekerja dalam laboratorium klinik mempunyai resiko terkena bahan kimia maupun bahan yang bersifat infeksius. Resiko tersebut dapat terjadi bila kelaian dan sebab-sebab lain diluar kemampuan manusia. Menjadi suatu tanggung jawab bagi manusia untuk mempelajari kemungkinan adanya bahaya dalam pekerjaan agar mampu mengendalikan bahaya serta mengurangi resiko sekecil-kecilnya melalui pemahaman mengenai berbagai aspek bahaya dalam lingkungan laboratorium, mengarahkan para pekerja dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Laboratorium harus merupakan tempat yang aman bagi pekerjanya, terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan dan keracunan seseorang dapat bekerja dengan produktif dan efisien. Keadaan sehat dalam laboratorium, dapat diciptakan apabila ada kemauan dari setiap pekerja untuk menjaga dan melindungi diri. Diperlukan suatu kesadaran dan tanggung jawab, bahwa kecelakaan dapat berakibat pada diri sendiri dan orang lain serta lingkungannya.
Tanggung jawab moral dalam keselamatan kerja memegang peranan penting dalam pencegahan kecelakaan disamping disiplin setiap individu terhadap peraturan juga memberikan andil besar dalam keselamatan kerja.

K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak :
- Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
- Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial
- Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
- Analis masih ditempatkan sebagai faktor produktif pada laboratorium, belum ditempatkan sebagai mitra pelakasana medis
- Alokasi anggaran Rumah Sakit untuk K3 relatif kecil

2. Resiko akibat kerja
Resiko akibat kerja yaitu keadaan dimana pekerja mengalami sesuatu akibat dari pekerjaan yang dilakukan, bisa berupa sakit, kecelakaan dan sehat (bila tidak mengalami sakit dan kecelakaan). Resiko akibat kerja terjadi melalui beberapa pemaparan yaitu :
1. Melalui pernafasan
2. Melalui kulit
3. Melalui pencernaan

Pengendalian resiko akibat kerja bisa dilakukan yaitu dengan cara :
1. Eliminasi
Yaitu menghilangkan bahan berbahaya yang dipakai untuk analisa laboratorium sehingga tidak menimbulkan resiko yang mengakibatkan sakit dan kecelakaan kerja.
2. Substitusi
Yaitu mengganti bahan berbahaya yang dipakai untuk analisa laboratorium dengan bahan yang tidak terlalu berbahaya.
3. Secara tehnis
Yaitu melakukan pengendalian bahaya dengan cara pengurangan kontak analisa misalnya dengan bekerja di safety cabinet.
4. Secara administrasi
Yaitu dengan cara mengurangi waktu kerja tenaga kerja
5. Dengan mengunakan alat pelindung diri
Bila pengendalian tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan urutan tersebut tetap menimbulkan bahaya kerja maka kita dapat mengusulkan untuk mendapatkan “tunjangan resiko”

Tunjangan resiko kerja
Tunjangan yang diberikan kepada tenaga kerja karena pekerjaan yang mengandung bahaya atau resiko yang menetap walaupun sudah sudah dikendalikan.

Analis laboratorium sangatlah rentan terhadap bahaya yang ditimbulkan dari pekerjaan di laboratorium, paparan yang terjadi berasal dari mikrobiologi dan kimiawi dapat mengakibatkan sakit atau kecelakaan kerja.
Bila pengendalian sudah dijalankan tetapi masih menimbulkan resiko kerja maka analis kesehatan bisa mengusulkan untuk profesi analis laboratorium kesehatan mendapatkan tunjangan resiko kerja seperti yang telah dilakukan oleh Penata Radiologi
Untuk menyatakan bahwa analis laboratorium dalam pekerjaannya mengandung resiko yang tinggi terhadap sakit dan kecelakaan kerja, perlu adanya penelitian-penelitian yang mendukung terhadap adanya bahaya yang ditimbulkan akibat kerja di laboratorium.
Bila ada fakta-fakta yang jelas dan konkrit maka memungkinkan untuk analis laboratorium kesehatan mendapatkan tunjangan resiko kerja (semoga)